Perincian Gaji PNS Dengan Tunjangannya Yang Perlu Diketahui Diposting pada Februari 12, 2022Februari 12, 2022 Seorang Pegawai Negeri atau PNS masih merupakan tugas yang sangat dibutuhkan, termasuk generasi baru Indonesia. Menurut survei yang dilakukan pada [β¦]
Namunbesaran gaji pokok PNS 2019 tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021, yaitu berdasarkan golongan dengan gaji terkecil adalah Rp1.560.800 sampai yang terbesar Rp5.901.200. Tapi itu baru gaji pokok PNS saja ya karena kalau dibandingkan dengan gaji pokok pegawai swasta memang terbilang kecil.
- Mulai 5 Juni 2023 pemerintah akan menerbitkan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Kemenkeu telah menetapkan besaran gaji ke-13 lengkap dengan komponen-komponennya. Gaji ke-13 tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023. Bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia juga akan dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2023. Komponen Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri & Pensiunan Gaji ke-13 tahun 2023 akan segera diberikan kepada pekerja Aparatur Negara, TNI/Polri, Pensiunan hingga tunjangan pada awal Juni pada Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji ke-13,, berikut beberapa komponen-komponen yang diberikan dalam Gaji ke-13 tahun 20231. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat atau kelas jabatannya;2. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya sebesar 50% tunjangan profesi guru atau 505 tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan; 3. Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% tunjangan profesi dosen atau 50% tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan;4. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam satu bulan sesuai pangkat, jabatan, dan jenjang gelar diplomatik;5. Wakil Menteri diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi-tingginya sebesar 80% dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri; 6. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setinggi hak keuangannya atau hak administratifnya;7. Hakim ad hoc diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;8. Pimpinan dan ANggota Lembaga Nonstruktural, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK;9. Calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;10. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan; dan11. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran Gaji 13 Tahun 2023 untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP nomor 15/2023, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan. Menteri Keuangan Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa komponen Gaji ke-13 tahun 2023 terdiri daria. Gaji pokok atau pensiunan pokok b. Tunjangan keluargac. Tunjangan pangand. Tunjangan jabatan atau tunjangan umume. 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada dosen dan guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. Kebijakan tersebut rupanya yang pertama, sehingga anggaran untuk kebijakan baru ini setidaknya pemerintah memberikan tambahan dana yang diperkirakan mencapai Rp2,1 juga 7 Cara Tepat Menggunakan Gaji 13 Pensiunan Agar Tetap Produktif Cara Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 PT TASPEN & Rinciannya - Sosial Budaya Kontributor WulandariPenulis WulandariEditor Dipna Videlia Putsanra
berapagaji dishub non pns. Informasi yang anda cari adalah berapa gaji dishub non pns.Dibawah ini telah kami sajikan Informasi Lowongan kerja Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 Semua Jurusan Lowongan BANK BUMN CPNS dan Swasta lainnya berdasarkan keterkaitan artikel ataupun keterkaitan iklan yang benar-benar sesuai dengan kata kunci.
Jakarta, CNBC Indonesia - Tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan dihapuskan pada 2023 mendatang. Akan tetapi ada beberapa pos yang tetap diisi oleh non pegawai negeri sipil PNS. "Diganti outsorcing," ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara BKN Satya Pratama kepada CNBC Indonesia akhir pekan saat ini tenaga honorer di K/L sudah banyak digantikan dengan pekerja outsourcing. Seperti satpam, supir hingga tenaga administrasi."Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsorcing PPNPN," perubahan ini, maka nantinya pegawai yang ada di K/L hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil PNS dan tenaga gajinya?Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga K/L. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga K/L ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah."Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja," tulis PMK tersebut yang dikutip, Jumat 21/1/2022.Penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta. Dimana ditetapkan sebesar Rp per bulan. Sedangkan, untuk petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di DKI diberikan imbalan Rp juta per tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp per bulan untuk satpam dan driver. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp per tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp per ini hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp per jam dan uang makan lembur sebesar Rp per hari. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Hore! Honorer Akan Segera Diangkat Jadi PNS mij/mij
LENGKONG AYOBANDUNG.COM - Apakah tunjangan dan gaji PNS 2022 naik per 1 Agustus?Berikut rincian besarannya sesuai dengan golongan. Tunjangan dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 dikabarkan mulai naik per 1 Agutsus 2022.. Hal tersebut dikabarkan melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menyetujui perihal kenaikan Gaji dan tunjangan para PNS tersebut.
JAKARTA - Pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara ASN pada Senin 5/6/2023. Aparatur sipil negara dalam hal ini pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 yang serupa dengan besaran tunjangan hari raya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. Adapun ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang sumber gajinya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Mengutip pasal 6 beleid tersebut juga dijelaskan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan."Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin 5/6/2023. Berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, sebagai berikut1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural- Ketua/kepala Rp 24,13 juta- Wakil ketua/wakil kepala Rp 21,23 juta- Sekretaris Rp 18,34 juta- Anggota Rp 18,34 juta2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 19,93 Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 14,70 Eselon III/pejabat administrator Rp 8,98 Eselon IV/pejabat pengawas Rp 7,51 Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri barua. Pendidikan SD/SMP/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,21 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 3,61 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,07 SMA/diploma I/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,84 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 4,32 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,98 Diploma II dan Diploma III/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4,13 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 4,65 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5,39 Strata I/diploma IV/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4,73 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 5,39 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6,22 Strata II/strata III/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5,06 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 5,77 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6,76 juta.
Besarangaji PPPK atau P3K pun sudah disebutkan dalam UU ASN tersebut. Kemudian, di dalam PP 49 tahun 2018, kembali disebutkan mengenai besaran gaji pegawai kontrak pemerintah ini. Sesuai pasal 38 PP 49 Tahun 2018, PPPK diberikan gaji dan tunjangan. Jadi, tidak hanya gaji saja yang diterima oleh PPPK, tapi PPPK juga akan menerima tunjangan juga
Jakarta - Kantor Kadishub Dompu sempat disegel oleh sejumlah pegawai honorer karena permasalahan gaji yang belum dibayar. Kini, Kadishub Dompu Syarifuddin, akhirnya telah membayar gaji pegawainya tersebut."Sudah kemarin oleh bendahara dinas, terimakasih atas saran dan masukan dari semuanya," kata Syarifuddin kepada detikcom, Sabtu 2/1/2021.Syarifuddin membantah adanya informasi penggelapan dana gaji terhadap dirinya. Dia mengatakan justru pihaknya lah yang mendesak agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut. "Infonya salah kalau saya yang pakai, itu tidak benar, malah STP saat saya selalu mendesak untuk selesaikan. Tidak saya pinjam kemana-mana uang untuk bayar honor cuma saya minta ke bendahara suruh selesaikan hak orang dan tidak ada saya pakai secara pribadi," peristiwa penyegelan itu terjadi? simak berita selengkapnya
Informasiyang anda cari adalah gaji dishub non pns terupdate dan terlengkap bulan Juni 2022 dari sumber yang terpercaya. Lowongan Kerja Terbaru soal tes pegawai non pns, gaji supir ambulance, lowongan kerja disnaker gresik, gaji pegawai non pns rumah sakit, August 1st 2016
Banyak yang bilang gaji Dinas Perhubungan lebih besar dari PNS lainnya, apakah benar? Simak bersama-sama di sini selengkapnya! Dishub adalah singkatan dari Dinas Perhubungan yang bertugas untuk mengatur kebijakan terkait jalur perhubungan, baik itu darat, laut, dan udara. Banyak yang tertarik untuk bekerja di Dinas Perhubungan lantaran gajinya yang konon fantastis. Apakah benar demikian faktanya? Sama seperti Pegawai Negeri Sipil PNS lainnya, gaji Dinas Perhubungan bergantung pada golongan karyawan tersebut. Semakin tinggi golongannya, tentu akan semakin besar pula gaji dan tunjangan yang akan didapatkan. Lalu berapa gaji karyawan Dinas Perhubungan? Simak di sini selengkapnya! Sumber Melansir berikut gaji Dinas Perhubungan menurut golongannya Golongan I Lulusan SD dan SMP β Golongan Ia Rp β Rp β Golongan Ib Rp β Rp β Golongan Ic Rp β Rp β Golongan Id Rp β Rp Golongan II Lulusan SMA dan D-III β Golongan IIa Rp β Rp β Golongan IIb Rp β Rp β Golongan IIc Rp β Rp β Golongan IId Rp β Rp Golongan III Lulusan S1 hingga S3 β Golongan IIIa Rp β Rp β Golongan IIIb Rp β Rp β Golongan IIIc Rp β Rp β Golongan IIId Rp β Rp Golongan IV β Golongan IVa Rp β Rp β Golongan IVb Rp β Rp β Golongan IVc Rp β Rp β Golongan IVd Rp β Rp β Golongan IVe Rp β Rp Tunjangan Kinerja Dinas Perhubungan Sumber Selain gaji bulanan, karyawan Dishub juga mendapatkan tunjangan setiap bulannya. Sama seperti gaji, tunjangan pun dibedakan berdasarkan golongan, kelas, dan jabatan yang dimiliki. Besaran tunjangannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Melansir berikut rincian tunjangan kinerja Dinas Perhubungan β Kemenhub kelas jabatan 17 Rp β Kemenhub kelas jabatan 16 Rp β Kemenhub kelas jabatan 15 Rp β Kemenhub kelas jabatan 14 Rp β Kemenhub kelas jabatan 13 Rp β Kemenhub kelas jabatan 12 Rp β Kemenhub kelas jabatan 11 Rp β Kemenhub kelas jabatan 10 Rp β Kemenhub kelas jabatan 9 Rp β Kemenhub kelas jabatan 8 Rp β Kemenhub kelas jabatan 7 Rp β Kemenhub kelas jabatan 6 Rp β Kemenhub kelas jabatan 5 Rp β Kemenhub kelas jabatan 4 Rp β Kemenhub kelas jabatan 3 Rp β Kemenhub kelas jabatan 2 Rp β Kemenhub kelas jabatan 1 Rp Petinggi Dishub juga mendapatkan tunjangan dengan nilai fantastis, yakni sebagai berikut β Kepala Dinas β Wakil Kepala Dinas β Sekretaris Dinas β Kepala Bidang β Kepala Suku Dinas pada Kota β Kepala UPT β Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Dinas β Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota β Kepala Subbagian pada UPT Itu dia gaji Dinas Perhubungan serta tunjangannya. Bagaimana? Tertarik untuk menjadi salah satu karyawan Dishub? Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di karena kami AdaBuatKamu. Rekomendasi terbaik untuk memiliki apartemen strategis di kawasan Jakarta Timur, pastinya Urban Signature.
LampiranGaji Pns 2021. Gaji pns diatur dalam peraturan pemerintah no 15 tahun 2019. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan mkg mulai dari. Gaji Pegawai Dishub Bandung 2019 : Pendaftaran Mudik from saat ini, instansi dengan tunjangan tertinggi masih dipegang direktorat jenderal pajak (djp).
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara ASN/Pegawai Negeri Sipil PNS. Kendati begitu, dalam PP tersebut diatur pula gaji ke-13 bagi pegawai non ASN/PNS. Mengutip pasal 2, gaji ke-13 juga diberikan kepada pegawai non-PNS pada LNS Lembaga Non Struktural, LPP Lembaga Penyiaran Publik,dan BLU Badan Layanan Umum. 6 Cara Cek NUPTK Online dan Cara Mengajukan, Ketahui Syaratnya Merujuk pada pasal 6, gaji ke-13 untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP,paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS lihat pasal 10. Sementara untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan pasal 9, maksimal nominal gaji ke-13 sebagai berikut; Pimpinan LNS a. Ketua/Kepala Rp b. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp c. Sekretaris Rp d. Anggota Rp Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp b. Eselon II/JPT Pratama Rp c. Eselon III/Jabatan Administrator Rp d. Eselon lV/Jabatan Pengawas Rp ** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul WIB, mulai 10 Agustus 2020Saksikan Video Pilihan di Bawah IniKabar gembira bagi para pensiunan kementerian dan lembaga K/L. Pemerintah akan membayarkan uang pensiunan/gaji/tunjangan bulan ke-13 untuk pensiunan lebih awal dari non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNSSejumlah Pegawai Negeri Sipil PNS Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin 10/6/2019. PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Fanania. Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp b. Pendidikan SMA/DI/sederajat Masa keria 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa keria diatas 20 tahun Rp c. Pendidikan DII/DIII/sederajat Masa keria 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp d. Pendidikan Sl/DIV/sederajat Masa kerja 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp e. Pendidikan S2/53/sederajat Masa keria 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp Gaji ke-13 PNS Resmi Terbit, Atur Penerima hingga BesarannyaAkhirnya, pemerintah resmi menerbitkan aturan tentang gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil PNS. Adapun, regulasi lebih jelas mengenai gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TentaraNasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Sebelumnya, pemerintah memang memastikan jika gaji ke-13 PNS cair pada Agustus 2020 ini. Seperti diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu. Berdasarkan rangkuman PP Nomor 44/2020 yang diperoleh berikut poin penting yang perlu diketahui soal pencairan gaji ke-13, Jumat 7/8/2020. Apa saja? 1. Daftar Penerima Gaji Ke-13 Mengutip pasal 2 poin a hingga p, berikut ialah pihak yang berhak mendapat gaji ke-13 a. PNS b. Prajurit TNI c. Anggota POLRI d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan Staf khusus di lingkungan kementerian k. Hakim ad hoc l. Pimpinan LNS Lembaga Non Struktural Pimpinan LPP Lembaga Penyiaran Publik Pimpinan BLU Badan Layanan Umum danpejabat lain yang hak keuangan atau hakadministratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan p. Calon PNS2. BesaranAktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar PSBB masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin 8/6/2020. PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. S NugrohoUntuk besaran gaji ke-13 sendiri diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020, sebagaimana tercantum di pasal 5 ayat 1. Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah pasal 2. Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2 1 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. 2 Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutantetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas. Sebagai catatan, merujuk pada pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan pasal 9, nominal gaji ke-13nya tercantum dalam lampiran PP Nomor 44/2020 Halaman 25 dan 26. Lalu untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS lihat pasal 10. Kemudian untuk calon PNS, merujuk pasal 11, besarannya ialah 80 persen dari gaji pokok PNS. Komponen gaji ke-13 lainnya ialah tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum. Besaran ini nantinya tidak akan dikenakan iuran atau potongan apapun namun tetap dikenakan pajak penghasilan lihat pasal 14.3. Waktu PembayaranInfografis Kenaikan Gaji PNS 10 Tahun Terakhir. pada pasal 15 ayat 1, gaji ke-13 akan diberikan di bulan Agustus, meskipun tidak terdapat tanggal pasti. Kendati, jika ada kendala, penyalurannya bisa saja ditunda di bulan berikutnya. Berikut bunyi pasal 15 ayat 1 dan 21 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 dibayarkan pada bulan Agustus. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PerhitunganVarians Belanja Pegawai pada Polresta Samarinda Tahun 2017 Analisis Anggaran Realisasi Selisih Uraian Varians Rp Rp Rp Belanja BELANJA PEGAWAI Belanja Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Belanja Gaji Pokok PNS TNI/Polri 357.426.000 307.114.800 50.311.200 14,08% Belanja Pembulatan Gaji PNS TNI/Polri 7.000 3.873 3.127 44,67% Belanja Tunj.
JAKARTA, β Gaji Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan tunjangan pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta per bulan mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku. Gaji Dinas Perhubungan DKI Jakarta, khususnya bagi pegawai negeri sipil PNS mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat. Sedangkan tunjangan kinerja Dishub diatur melalui regulasi tingkat daerah. Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri juga Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dishub DKI Jakarta Golongan I lulusan SD dan SMP Golongan Ia Rp - Rp Golongan Ib Rp - Rp Golongan Ic Rp - Rp Golongan Id Rp - Rp Golongan II lulusan SMA dan D-III Golongan IIa Rp - Rp Golongan IIb Rp - Rp Golongan IIc Rp - Rp Golongan IId Rp - Rp Baca juga Intip Besarnya Tunjangan Pejabat Satpol PP di DKI Jakarta Golongan III lulusan S1 hingga S3 Golongan IIIa Rp - Rp Golongan IIIb Rp - Rp Golongan IIIc Rp - Rp Golongan IIId Rp - Rp Golongan IV Golongan IVa Rp - Rp Golongan IVb Rp - Rp Golongan IVc Rp - Rp Golongan IVd Rp - Rp Golongan IVe Rp - Rp Baca juga Tunjangannya Rp 127 Juta Per Bulan, Ini Tugas dan Fungsi Sekda DKI Tunjangan kinerja pejabat Dishub DKI Selain gaji pokok, pejabat Dishub DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan kinerja per bulan melalui tambahan penghasilan pegawai TPP. Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk pejabat Dishub. Baca juga Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Dishub DKI diatur dalam Peraturan Gubernur Pergub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Berikut perincian tunjangan kinerja pejabat Dishub DKI Jakarta Kepala Dinas Rp Wakil Kepala Dinas Rp Sekretaris Dinas Rp Kepala Bidang Rp Kepala Suku Dinas pada Kota Rp Kepala UPT Rp Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Dinas Rp Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota Rp Kepala Subbagian pada UPT Rp Baca juga Update Daerah dengan Gaji UMR Tertinggi dan Terendah di Pulau Jawa Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
2x9p.